Bahan Pangan Tak Disimpan dengan Benar, Proteslah!

DR. Roy Sparingga PhD mengatakan konsumen berhak protes bila swalayan atau pasar tradisional tidak melakukan penyimpanan produk dengan benar

oleh Kusmiyati diperbarui 25 Sep 2013, 19:02 WIB
Penyimpanan pangan yang dijual baik di swalayan ataupun pasar tradisional terkadang tidak sesuai dengan anjuran. Misalnya di pasar tradisional pangan hewani segar kerap dibiarkan di tempat terbuka tidak disimpan dalam kulkas atau freezer.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, DR. Roy Sparingga PhD ketika menemukan hal ini konsumen berhak protes.

"Tidak hanya di pasar tradisional, pasar swalayan juga terkadang dalam menyimpan bahan pangan tidak benar, dan konsumen berhak untuk protes," ujarnya saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu (25/9/2013).

Penyimpanan pangan yang dijual sesuai dengan suhu yang tepat, yaitu:

1. Bahan pangan hewani segar disimpan di suhu rendah lemari pendingin 5 derajat celcius atau lemari beku kurang dari 12 derajat celcius.

2. Bahan nabati segar dapat disimpan di suhu ruangan antara 28-30 derajat celcius, tetapi umur simpannya akan lebih lama jika disimpan di suhu dingin (lemari pendingin dengan suhu 5 derajat selsius.

3. Pangan yang telah dimasak dan pangan siap saji disimpan pada suhu panas minimal 60 derajat selsius. Pangan tersebut harus disimpan dalm kondisi panas bukan hangat.

4. Pangan yang harus disimpan dingin (contohnya susu pasteurisasi, keju, sosis, sari buah) disimpan pada suhu dingin lemari pendingn 5 derajat celcius.

5. Produk pangan olahan beku misalnya nugget ayan goreng tepung beku dan es krim disimpan pada suhu beku kurang dari 12 derajat selsius.

6. Pangan yang bersifat tidak mudah rusak contohnya produk kering, gula, minyak, makanan kaleng dapat disimpan di suhu ruangan sekitar 28-30 derajat selsius.

"Penyimpanan yang benar ini mencegah risiko pertumbuhan bakteri lebih besar," ujar Dr. Roy.

(Mia/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya