KPAI Minta Polisi Tak Bawa Dul ke Pengadilan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar polisi tak mempidanakan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul.

oleh Yazir Farouk diperbarui 26 Sep 2013, 09:30 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar polisi tak mempidanakan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul terkait kecelakaan di Tol Jagorawi. Dari kecelakaan itu, Dul sudah ditetapkan polisi menjadi tersangaka.

"Dengan spirit Undang-Undang no 11 tahun 2012 mengatakan, bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun hanya di kenakan tindakan, tidak dipidanakan. Artinya penyidik mengembalikan kepada orang tua atau Kementrian Sosial," kata ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ihsan ditemui di rumah Dhani, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013) malam.

Berdasarkan regulasi itu, lanjut Ihsan, kasus Dul tak perlu masuk ke pengadilan. Polisi cukup memeriksa dengan didampingi saksi ahli. Prosedur akhir, Dul mendapat pengawasan dan bimbingan khusus dari Kementerian Sosial dengan jangka waktu tertentu.

"Artinya kalau dia (Dul) tidak ke pengadilan, diserahkan ke orangtua. Nanti ada pekerja sosial profesional yang membimbing dia untuk dipastikan dia akan berubah," jelas Ihsan.

Untuk itu, KPAI akan terus memantau bagaimana mekanisme penyelesaian kasus Dul. Rencananya, Dul akan diperiksa polisi di rumahnya hari ini, Kamis (26/9/2013).

"Tetapi kami tidak mau mendahului penyidik apakah langkah ini diteruskan ke pengadilan atau menggunakan UU tersebut. Itu  yang kami tunggu besok," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Yaz/Mer)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya