DPR Ingin Ikutan Bahas Iuran OJK

"Ingat jangan ada double pungutan, jangan dikenakan ke bank sentral, lalu dikenakan juga untuk OJK,"

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 26 Sep 2013, 14:30 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penentuan iuran yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sektor industri keuangan harus melalui kordinasi dengan DPR dan Bank Indonesia (BI). Keinginan itu disampaikan agar pembayaran iuran takkan memberatkan sektor usaha tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Hatta mengungkapkan pembahasan detail iuran yang akan dipungut oleh OJK hingga saat ini belum pernah digelar. Meski diakui, pengenaan iuran sudah dibahas dalam internal OJK.

"Kita perketat semuanya, sehingga tidak terlalu memberatkan bagi industri jasa keuangan. Ingat jangan ada double pungutan, jangan dikenakan ke bank sentral, lalu dikenakan juga untuk OJK, sejauh ini masih pembahasan seperti itu, tapi akan kami kaji dengan baik pembayaran iuran tersebut," ujar Hatta ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Hatta khawatir jika pungutan iuran OJK terlalu besar akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan industri jasa keuangan yang akhirya berimbas pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada bagian lain, Hatta mendukung sisa anggaran OJK tidak dikembalikan kepada negara. Dana itu lebih baik digunakan secara optimal untuk mengembangkan OJK di waktu-waktu mendatang agar tidak memberatkan dana APBN terus menerus.(Dis/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya