Wacana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) terhadap produk telepon cerdas (smartphone) dinilai sebagai kebijakan yang tak logis. Saat ini, hampir seluruh masyarakat dari berbagai kalangan sudah mampu memiliki perangkat telekomunikasi tersebut.
"Menurut saya sudah nggak mewah lagi HP. Bahkan semua pembantu sekarang sudah punya HP," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Meski kurang setuju dengan usulan pengenaan PPnBM smartphone, Sasmito mengaku mendukung upaya pemerintah menakan banjir produk Ponsel yang saat ini melanda Indonesia. Salah satu dukungannya adalah mengusulkan pengenaan pajak impor pada produk elektronik tersebut.
"Kalau dalam jumlah besar, ada pajak yang wajar gitu. Mungkin bukan barang mewah tapi pajaknya yang wajar. Dinaikin 1% saja dikali 5 juta unit saja sudah berapa itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan teradapat tiga alasan wacana pengenaan PPnBM untuk produk smartphone. Pertama pemerintah menilai hampir seluruh Ponsel yang beredar di Indonesia merupakan produk impor. Kondis ini memberikan tekanan pada neraca perdagangan Indonesia.
Alasan kedua, Ponsel merupakan komoditas yang selama ini terbebas dari bea masuk. Alhasil produk ponsel impor dapat mudah masuk ke Indonesia. Ketiga, harga ponsel smartphone tak bisa dikategorikan lagi murah bila dibandingkan harga ponsel secara umum. (Yas/Shd)
"Menurut saya sudah nggak mewah lagi HP. Bahkan semua pembantu sekarang sudah punya HP," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo di Gedung BPS, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Meski kurang setuju dengan usulan pengenaan PPnBM smartphone, Sasmito mengaku mendukung upaya pemerintah menakan banjir produk Ponsel yang saat ini melanda Indonesia. Salah satu dukungannya adalah mengusulkan pengenaan pajak impor pada produk elektronik tersebut.
"Kalau dalam jumlah besar, ada pajak yang wajar gitu. Mungkin bukan barang mewah tapi pajaknya yang wajar. Dinaikin 1% saja dikali 5 juta unit saja sudah berapa itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan teradapat tiga alasan wacana pengenaan PPnBM untuk produk smartphone. Pertama pemerintah menilai hampir seluruh Ponsel yang beredar di Indonesia merupakan produk impor. Kondis ini memberikan tekanan pada neraca perdagangan Indonesia.
Alasan kedua, Ponsel merupakan komoditas yang selama ini terbebas dari bea masuk. Alhasil produk ponsel impor dapat mudah masuk ke Indonesia. Ketiga, harga ponsel smartphone tak bisa dikategorikan lagi murah bila dibandingkan harga ponsel secara umum. (Yas/Shd)