Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menerbitkan aturan mengenai kebijakan penghapusan bea masuk impor kedelai dari 5% menjadi 0% menyusul penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.
"Akhirnya Kementan sudah mengeluarkan peniadaan bea masuk (kedelai) karena kami sudah mengeluarkannya minggu lalu. Tapi Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan justru belum keluar," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Meski belum rilis dari Kementerian Keuangan, menurut dia, penghapusan bea masuk kedelai impor tetap diberlakukan untuk barang yang sudah mulai masuk atau dikirim kemarin ataupun hari ini.
"Jangan sampai sudah dikirim kemarin, tapi tidak dihormati. Itu agak destruktif untuk bisnis," ujarnya.
Terpenting, Gita memastikan kebijakan pembebasan bea masuk ini bersifat sementara sebab untuk mencapai program swasembada kedelai adalah dengan memberlakukan harga beli petani (HBP). Selama ini, pemerintah mematok HBP sebesar Rp 7.000 per kilogram (kg).
"Kami harus ukur lagi apakah harga tersebut sudah tepat atau tidak untuk bulan Oktober, sebab saat saya bicara dengan petani di Jember, Grobogan, dan lainnya Break Even Poin (BEP) mereka di bawah Rp 7.000. Nanti kami akan tentukan apakah tetap di level itu atau beda," pungkas Gita. (Fik/Nur)
Advertisement