Polda Minta Kebijakan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Liar Dikaji

"(Cabut pentil) itu masih menjadi polemik. Ada cara lain penertibannya, seperti bisa dikempesi atau ditilang," kata Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Sep 2013, 16:44 WIB
Polda Metro Jaya minta pelaksanaan sanksi cabut pentil ban kendaraan bermotor yang parkir liar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta diuji kembali kelayakannya. Lantaran, sanksi tersebut tidak tertuang dalam peraturan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan cabut pentil harus diteliti kembali lokasi, jenis kendaraan, dan siapa oknum yang menyebabkan terjadinya parkir liar tersebut. Apakah cocok untuk terus diterapkan di masa mendatang.

"(Cabut pentil) itu masih menjadi polemik. Ada cara lain penertibannya, seperti bisa dikempesi atau ditilang," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9/2013).

Rikwanto menuturkan penegakan hukum parkir liar dengan cabut pentil tidak tercantum di UU Lalu Lintas. Namun, jika dibutuhkan, peraturan daerahnya tentu harus dibuat dengan tidak bertentangan atau bersinggungan dengan undang-undang.

"Cabut pentil itu harusnya diuji dulu, dikaitkan dengan perda dan undang-undang," jelas Rikwanto.

"Pemda kalau mau lakukan (kebijakan seperti cabut pentil) itu harus ada solusinya. Apakah seperti disediakan tempat parkir untuk kendaraan yang sebelumnya parkir liar," tukas Rikwanto. (Adi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya