3 pejabat Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul bocornya surat izin penggeledahan di rumah Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ketiganya akan dimintai keterangan pada 1 Oktober 2013.
"Jadi memang setelah penyidik KPK melakukan koordinasi, ada 3 pihak di pengadilan yang akan dipanggil di KPK," kata Johan Budi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).
Ketiga pejabat PN Manado yang dimaksud adalah, Panitera Muda Pidana Khusus Marthen Mendila, Kasubag Umum Mourets AN Muaja dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.
KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sehari sebelumnya atau sejak Senin 23 September 2013 malam. Bahkan, surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media setempat keesokan harinya, Selasa 24 September 2013.
KPK pun langsung berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Manado untuk mengetahui pembocor rencana penggeledahan itu. Termasuk aktor dan motif pembocoran. Penggeledahan dilakukan lantaran KPK menduga ada jejak tersangka kasus Hambalang di rumah Olly.
Adapun jejak tersangka yang dimaksud adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang menggarap proyek Hambalang. (Adi/Yus)
"Jadi memang setelah penyidik KPK melakukan koordinasi, ada 3 pihak di pengadilan yang akan dipanggil di KPK," kata Johan Budi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013).
Ketiga pejabat PN Manado yang dimaksud adalah, Panitera Muda Pidana Khusus Marthen Mendila, Kasubag Umum Mourets AN Muaja dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.
KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu bocor sehari sebelumnya atau sejak Senin 23 September 2013 malam. Bahkan, surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media setempat keesokan harinya, Selasa 24 September 2013.
KPK pun langsung berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Manado untuk mengetahui pembocor rencana penggeledahan itu. Termasuk aktor dan motif pembocoran. Penggeledahan dilakukan lantaran KPK menduga ada jejak tersangka kasus Hambalang di rumah Olly.
Adapun jejak tersangka yang dimaksud adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, yang menggarap proyek Hambalang. (Adi/Yus)