Pajak Jadi Syarat Beli Mobil Murah, Jokowi: Harus Ada Perdanya!

"Mau melakukan itu harus ada Raperda. Membuat perda itu, seperti pajak, ada undang-undangnya. Dipikir itu nggak ada aturannya," ujar Jokowi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Sep 2013, 20:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan salah satu cara efektif membatasi pembelian mobil murah oleh warga Ibukota dengan cara mengecek pajak penghasilan calon-calon pembeli. Dengan syarat itu, pembeli bisa mempertanggungjawabkan pajak penghasilannya.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai kebijakan itu sulit untuk diterapkan. Lantaran, aturan tersebut tidak dapat begitu saja dilaksanakan melainkan harus melewati tahapan prosedur birokrasi.

"Mau melakukan itu harus ada Raperda. Membuat perda itu, seperti pajak, ada undang-undangnya. Dipikir itu nggak ada aturannya," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Saat mengetahui bahwa yang mengeluarkan pernyataan mengenai pajak penghasilan itu adalah Ahok, Jokowi mengatakan ide tersebut ada benarnya. Hanya saja untuk merealisasikan kebijakan tersebut tidak dapat secepatnya.

"Dipikir cepet langsung besok ya. Benar, Pak wagub itu benar tetapi perlu tahapan. Semua ada aturannya. Pajak ada aturan. Dipikir nggak ada aturan. Harus Perda. Harus izin dewan. Kalau nggak ya hari ini langsung tak naikan 10 kali lipat (pajak)," tukas Jokowi. (Adi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya