Kasus Hambalang, KPK Periksa Pegawai Honorer Kemenpora

KPK menjadwalkan pemeriksaan pegawai honorer bagian Humas Kemenpora Yudistira Bagus sebagai saksi kasus Hambalang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Sep 2013, 15:21 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai honorer bagian Humas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yudistira Bagus sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus korupsi P3 SON Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi Karya-Wijaya Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang.

Selain itu, untuk kasus gratifikasi Hambalang, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan hasil audit tahap kedua yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK beberapa waktu lalu, kasus korupsi Hambalang ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp463,6 miliar. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya