Kemenhub: Silakan Beli Mobil Banyak... Susah Cari Parkir

Jika banyak mobil di jalan dan pengendara kesulitan cari parkir, maka akan muncul kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Sep 2013, 10:32 WIB
Kementerian Perhubungan melihat kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) tidak akan merangsang kemacetan apabila pemakaiannya diatur. Pihaknya tidak akan membatasi niat pembeli mobil.

"Silakan punya mobil banyak, tapi pemakaiannya ada aturannya," ujar Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kemenhub Djoko Sasono dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2013).

Menurutnya, salah satu aturan yang sudah diterapkan saat ini adalah penerapan sistem 3 in 1. Meski demikian, Djoko tidak memungkiri ada penyelewengan yang terjadi dari aturan tersebut.

Terlepas dari hal tersebut, peningkatan volume kendaraan dari program ini akan memicu perubahan di jalanan. Djoko berpendapat, bila semakin banyak kendaraan, area parkir akan berkurang. Dengan berkurangnya area parkir, maka akan muncul kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.

"Nah, kalau semakin banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, dan nanti tidak dapat tempat parkir lagi. Nantinya masyarakat akan menyadari bahwa susahnya mencari tempat parkir, hal itu dengan sendirinya akan membuat masyarakat lari ke kendaraan umum," terang Djoko.

Anggota Komisi V DPR Hetifah menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati membuat kebijakan, apakah kebijakan tersebut akan memberikan lebih banyak dampak negatif kepada publik atau tidak.

"Saya tidak setuju masyarakat didorong punya mobil sebanyak-banyaknya," ujar Hetifah yang juga politisi Fraksi Golkar.

Hetifah memberikan satu kutipan yang didapat dari Walikota Bolgota, Kolombia, Enrique Penalosa, yang mengatakan negara maju disebut maju bukan karena orang miskin punya mobil. "Tapi, saat orang kaya beralih ke angkutan umum," tandas Hetifah. (Adi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya