AS, ibu rumah tangga warga Ciomas, Bogor, Jawa Barat, hanya menangis dan terdiam saat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Bogor. Ia tak menyangka tindakan menyerahkan 3 anak kandungnya kepada orang lain membuat dirinya harus berhadapan dengan penegak hukum.
AS tak lagi bisa mengelak dan mengaku menjual bayinya seharga Rp 2 juta berikut biaya persalinan. "Karena perekonomian dia dalam kondisi kekurangan," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto, dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Minggu (29/9/2013) siang.
Advertisement
Didik mengatakan, AS ditahan karena diduga menjual atau menyerahkan bayinya kepada orang lain. "Pelaku mengatakan anaknya ada 8 orang. Jika ada yang ingin merawat akan diberikan," imbuh Didik.
Kini, AS dan bayinya yang baru berusia 10 hari diamankan polisi. Sementara sang suami yang berprofesi sebagai sopir masih diburu. AS dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, di Bandung, Jabar, seorang bidan diamankan petugas karena memperjualbelikan 7 bayi yang ditolongnya saat dilahirkan. (Ado/Yus)