Polda Metro jaya telah memeriksa 2 media massa yang dijadikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai bukti pencemaran nama baik yang dilakukan mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sementara, 4 media akan menyusul diperiksa.
"Rakyat Merdeka dan dari Metro TV sudah diperiksa. Untuk sisanya (4 media lagi) akan diperiksa sambil (kasusnya) berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Nazarudin dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Gamawan Fauzi. Sebab, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut Gamawan menerima transfer dana sebesar Rp 5,8 miliar terkait proyek pengadaan e-KTP.
Tidak terima dengan pernyaataan Nazaruddin itu, Gamawan lantas melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Agustus. Gamawan memberikan 5 bukti kliping tulisan di media cetak serta sebuah rekaman berita televisi.
"Dalam pemeriksaan tersebut yang dipanggil bersaksi wartawannya, tapi kan ini bisa berkembang ke redaksinya," imbuh Rikwanto.
Sementara itu, Rikwanto mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan KPK terkait dengan posisi Nazar sebagai terlapor dalam kasus Gamawan ini.
"(Koordinasi) Apakah sudah masuk proses atau pengaduan, seperti apa status Nazarudin sekarang. Untuk pemeriksaan, yang jelas diutamakan kasus korupsinya. Kalau di sana kasus yang ditangani sudah jalan ya yang di sana yang didahulukan," ucap Rikwanto. (Eks/Ism)
"Rakyat Merdeka dan dari Metro TV sudah diperiksa. Untuk sisanya (4 media lagi) akan diperiksa sambil (kasusnya) berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Nazarudin dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Gamawan Fauzi. Sebab, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, Nazaruddin menyebut Gamawan menerima transfer dana sebesar Rp 5,8 miliar terkait proyek pengadaan e-KTP.
Tidak terima dengan pernyaataan Nazaruddin itu, Gamawan lantas melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Agustus. Gamawan memberikan 5 bukti kliping tulisan di media cetak serta sebuah rekaman berita televisi.
"Dalam pemeriksaan tersebut yang dipanggil bersaksi wartawannya, tapi kan ini bisa berkembang ke redaksinya," imbuh Rikwanto.
Sementara itu, Rikwanto mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan KPK terkait dengan posisi Nazar sebagai terlapor dalam kasus Gamawan ini.
"(Koordinasi) Apakah sudah masuk proses atau pengaduan, seperti apa status Nazarudin sekarang. Untuk pemeriksaan, yang jelas diutamakan kasus korupsinya. Kalau di sana kasus yang ditangani sudah jalan ya yang di sana yang didahulukan," ucap Rikwanto. (Eks/Ism)