Kisruh klaim asuransi atas kecelakaan yang menimpa Abdul Qadir Jaelani putra musisi Ahmad Dhani membuat beberapa kalangan angkat bicara. Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengungkapkan perjanjian polis asuransi memiliki beragam kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa asuransi dan pesertanya.
"Perjanjian mengalihkan risiko dalam kehidupan ini sangat beragam, meski nyaman di ruangan ini risiko pasti terjadi, risiko pasti terjadi karena perbuatan dari manusia, ada tindakan positif ada yang tidak, yang sesuai dengan hukun bahkan melanggar," kata Kornelius, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Kornelius menegaskan, tidak semua risiko yang dialami peserta asuransi ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa asuransi. Dalam setiap polis asuransi, terdapat kalim yang tidak dijamin oleh perusahaan. "Hanya sebagian dari risiko yang bisa dialihkan dan dijamin oleh perusahaan asuransi," ungkapnya.
Asuransi yang tidak tetanggung misalnya perbuatan yang dilakukan disengaja sehingga menimbulkan musibah. faktor penyebab munculnya musibah ini sangat jelas tidak tertanggung oleh asuransi.
"Bisa juga ada pelanggaran hukum, misalnya kalau ada asuransi menjamin banyak ragamnya asuransi kematian. Kalau mengendarai mobil asuransi untuk mobil, kalau kita mengasuransikan mengendarai dengan baik menurut koridor hukum, punya SIM, tidak mabok, maka kalau terjadi kecelakaan itu dijamin," tutupnya. (Pew/Shd)
"Perjanjian mengalihkan risiko dalam kehidupan ini sangat beragam, meski nyaman di ruangan ini risiko pasti terjadi, risiko pasti terjadi karena perbuatan dari manusia, ada tindakan positif ada yang tidak, yang sesuai dengan hukun bahkan melanggar," kata Kornelius, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Kornelius menegaskan, tidak semua risiko yang dialami peserta asuransi ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa asuransi. Dalam setiap polis asuransi, terdapat kalim yang tidak dijamin oleh perusahaan. "Hanya sebagian dari risiko yang bisa dialihkan dan dijamin oleh perusahaan asuransi," ungkapnya.
Asuransi yang tidak tetanggung misalnya perbuatan yang dilakukan disengaja sehingga menimbulkan musibah. faktor penyebab munculnya musibah ini sangat jelas tidak tertanggung oleh asuransi.
"Bisa juga ada pelanggaran hukum, misalnya kalau ada asuransi menjamin banyak ragamnya asuransi kematian. Kalau mengendarai mobil asuransi untuk mobil, kalau kita mengasuransikan mengendarai dengan baik menurut koridor hukum, punya SIM, tidak mabok, maka kalau terjadi kecelakaan itu dijamin," tutupnya. (Pew/Shd)