`Transaksi Toilet`, BK DPR Periksa Bachruddin dan Sudrajad 2 Jam

Sekitar 2 jam, mantan Anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori dan calon Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjalani pemeriksaan oleh BK DPR.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Sep 2013, 18:39 WIB
Sekitar 2 jam, mantan Anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori dan calon Hakim Agung (CHA) Sudrajad Dimyati menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR.

Mereka diperiksa dalam kasus 'Transaksi Toilet' saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA) pada 18 September lalu. Keduanya diperiksa sejak pukul 14.00-16.00 WIB.

Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pemeriksaan kedua orang itu untuk mengkonfrontir 'transaksi toilet' tersebut. Dari pengakuan antara Bachrudin dan Sudrajat, keduanya tidak saling mengenal. Menurut Sudrajat, dia baru mengenal Bachrudin saat kejadian itu.

"Pak Sudrajad tidak pernah berkomunikasi dengan siapapun, tadi Pak Bachrudin meminta maaf kepada Pak Sudrajad. Mungkin bila tidak ada pertemuan, ada kemungkinan Pak Sudrajad terpilih jadi Hakim Agung. Dengan jiwa besar, Bachrudin meminta maaf," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Trimedya mengaku hasil pemeriksaan tersebut akan diputuskan pada rapat pleno BK DPR. Namun dia belum mengetahui agenda keputusan tersebut.

"Belum. Tetapi nanti akan kita putuskan pada rapat pleno, bisa saja kita panggil dahulu. Sebenarnya kalau kawan wartawan mau membantu hadir, karena akibat berita itu bukan hanya citra DPR yang buruk terkena imbasnya tetapi Pak Bachrudin dan Pak Sudrajat," ujar dia.

Ia pun menyayangkan ketidakhadiran saksi yang melihat kejadian tersebut. "Memang kita menyayangkan tidak hadirnya kawan wartawan yang melihat itu. Kita berharap awalnya bisa tiga-tiganya hadir," ungkap Trimedya.

Kendati demikian, Trimedya merasa prihatin akan kasus tersebut. Namun soal langkah selanjutnya, apakah Sudrajad dan Bachrudin akan melakukan upaya hukum, hal itu diserahkan kepada mereka berdua. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya