Penghentian izin sementara pembangunan atau moratorium mal oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi masih mandek. Hingga saat ini, kebijakan itu belum tertuang dalam sebuah aturan berbentuk peraturan daerah (perda).
"Belum, selama ini itu baru hanya sebatas wacana," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat di Balaikota DKI Jakarta, Senin, (30/9/2013).
"Yang dilakukan saat ini adalah kebijakan penangguhan izin dan memang belum ada Perda-nya," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, peraturan moratorium mal sangat dibutuhkan kehadirannya saat ini agar kebijakan penangguhan izin pembangunan mal mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Apalagi pihaknya kini telah mengantongi peta sebaran daerah-daerah yang dapat dibangun mal dan yang tidak. Peta sebaran itu sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Hingga saat ini, kata Gamal, pihaknya baru bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan izin pembangunan mal dan belum bisa menerbitkan perda moratorium mal. Untuk bisa membuat perda itu, menurutnya, Jokowi membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait yang menyatakan Jakarta sudah tak bisa lagi dibanguni mal-mal.
"Kita melihat, memang kawasan di Jakarta yang sudah crowded (penuh). Dampak negatifnya banyak, khususnya kemacetan lalu lintas, pasti semakin parah. Makanya Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan penangguhan izin itu terlebih dahulu," pungkas Gamal. (Ndy)
"Belum, selama ini itu baru hanya sebatas wacana," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat di Balaikota DKI Jakarta, Senin, (30/9/2013).
"Yang dilakukan saat ini adalah kebijakan penangguhan izin dan memang belum ada Perda-nya," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, peraturan moratorium mal sangat dibutuhkan kehadirannya saat ini agar kebijakan penangguhan izin pembangunan mal mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Apalagi pihaknya kini telah mengantongi peta sebaran daerah-daerah yang dapat dibangun mal dan yang tidak. Peta sebaran itu sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Hingga saat ini, kata Gamal, pihaknya baru bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan izin pembangunan mal dan belum bisa menerbitkan perda moratorium mal. Untuk bisa membuat perda itu, menurutnya, Jokowi membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait yang menyatakan Jakarta sudah tak bisa lagi dibanguni mal-mal.
"Kita melihat, memang kawasan di Jakarta yang sudah crowded (penuh). Dampak negatifnya banyak, khususnya kemacetan lalu lintas, pasti semakin parah. Makanya Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan penangguhan izin itu terlebih dahulu," pungkas Gamal. (Ndy)