Pembacaan Vonis Ditunda, Orangtua Minta Wilfrida Diampuni

"Saya berharap pemerintah Malaysia memberi ampun, agar anak saya bisa bebas," kata Rikhardus.

oleh Riski Adam diperbarui 30 Sep 2013, 20:29 WIB
Majelis hakim Mahkamah Tinggi Malaya, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia telah menunda pembacaan vonis mati dalam putusan sela terdakwa Wilfrida Soik, TKI asal Attambua, Nusa Tenggara Timur, yang bekerja di Malaysia. Wlfrida terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.

Orangtua Wilfrida, Rikhardus Mau dan Maria Kalo berharap pemerintah Malaysia mengampuni anaknya dan tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. Ia berharap Wilfrida diberi kesempatan membela diri atas dakwaan yang digelar.

"Saya berharap pemerintah Malaysia memberi ampun, agar anak saya bisa bebas," kata Rikhardus yang dibantu diterjemahkan Romo Goris ke bahasa Indonesia lantaran ayah Wilfrida itu memang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan tertundanya sidang putusan sela itu dapat memberi ruang untuk meringankan hukuman Wilfrida. Prabowo yang hadir di sidang itu ikut memberikan bantuan kepada Wilfrida, tim kuasa hukum, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah yang didampingi asistennya Tania Scivetti.

"Jadi masih ada kesempatan dan masih ada waktu untuk memberikan pembelaan lagi agar bisa memberikan keringanan bagi wilfrida," kata Prabowo.

Kendati demikian, Mantan Danjen Kopassus itu menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan Wilfrida bakal bebas dari hukuman. Hal itu diserahkan kepada pemerintah Malaysia. "Kita serahkan kepada yang Maha Kuasa dan sistem pengadilan di Malaysia," ucap dia.

Saat ini, lanjut Prabowo, timnya terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi TKI tersebut. Sejauh ini, tim telah bekerja dengan baik.

"Kita semua sudah bekerja dengan baik dan lawyer-nya juga sudah bekerja dengan baik kedutaan juga sudah turun tangan dengan baik. Dan kita semua bersinergi dengan baik. Jadi semoga ini ada titik terang," tukas Prabowo. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya