Palsukan Umur, Agen Penyalur Wilfrida Soik Dilaporkan ke Polisi

"Agen sudah kita laporkan ke polisi. Tapi ada kesulitan, karena menurut polisi Wilfrida harus diambil keterangannya," kata Lodovikkus.

oleh Riski Adam diperbarui 01 Okt 2013, 04:45 WIB
Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melaporkan agen TKI ilegal yang memberangkatkan Wilfrida Soik ke Malaysia. Lantaran, Wilfrida yang kini menjado terdakwa kasus pembunuhan majikan di Negeri Jiran itu adalah korban trafiking dan umurnya yang baru 14 tahun kala itu dipalsukan oleh sang agen.

"Agen sudah kita laporkan ke polisi. Tapi ada kesulitan, karena menurut polisi Wilfrida harus diambil keterangannya," kata Wakil Bupati Belu, Lodovikus Taolin saat mendampingi persidangan Wilfrida di Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaya, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9/2013).

Karena belum ada keterangan dari Wilfrida, Lodovikus mengatakan polisi belum memproses lanjut laporan tersebut. Kini Pemkab Belu kebingungan mencari cara untuk membuat Wilfrida memberi keterangan pada polisi Indonesia. "Tapi tadi dalam diskusi kita akan coba berkoordinasi dengan polisi. Nanti kemungkinan polisi datang ke sini," imbuh Lodovikus.

Mengenai upaya membebaskan Wilfrida dari vonis hukuman mati, Lodovikus berjanji akan memberi pendampingan hingga kasusnya selesai. Pemkab Belu juga berharap Wilfrida dapat dibebaskan. Ia mengakui banyak warganya yang pergi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan. Sebab, di wilayah yang dekat Timor Timur itu, tak banyak lapangan pekerjaan tersedia.

"Saya tidak tahu jumlahnya, tapi yang jelas banyak juga yang mencari kerja keluar negeri seperti Wilfrida," tandas Lodovikus. (Dji/Adi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya