Pemutilasi istri Benget Situmorang diketahui sakit sebelum meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur.
Pengacara Benget, Edward Sihombing menyatakan Benget mengalami sakit jantung dan paru-paru. "Menurut info yang saya dapat, Benget sakit jantung dan paru-paru. Saya dapat info itu juga dari rekan Benget," kata Edward di PN Jakarta Timur, Kamis 26 September 2013.
Karena sakitnya itu, pembacaan vonis untuk Benget ditunda 2 kali. Pertama, sidang vonis pada Kamis 26 September 2013 pekan lalu. Kemudian sidang yang sedianya digelar pada Senin 30 September kemarin ditunda kembali.
Sidang dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober mendatang. Tapi Edward menyatakan pihaknya menolak pembacaan vonis Benget pada Kamis lusa bila kliennya masih sakit. Edward menekankan, saat divonis orang harus dalam keadaan sehat.
"Bagi hukum negara ini, tidak ada satu pun yang mengatakan orang sakit diputus. Kalau diputus akan kita lapor ke KY," kata Edward Senin 30 September 2013.
Kini Benget sudah tiada. Ia meninggal dunia karena sakit. "Benget sudah meninggal jam 04.00 WIB tadi pagi," kata Edward saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (1/10/2013). (Riz/Yus)
Sebelum Meninggal, Benget Situmorang Sakit Jantung dan Paru-paru
Pemutilasi istri Benget Situmorang diketahui sakit jantung dan paru-paru sebelum meninggal dunia di Rutan Cipinang.
diperbarui 01 Okt 2013, 09:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel