Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno 3 tahun penjara atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Amar Putusan MA: (Tommy) terbukti melanggar Pasal 12 hrf b UU Tipikor pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara, uang pengganti Rp 280 juta di kompensasi dengan uang yang telah disita sebesar Rp 280 juta," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2013).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tommy Hindratno merupakan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). (Mut/Ism)
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Amar Putusan MA: (Tommy) terbukti melanggar Pasal 12 hrf b UU Tipikor pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara, uang pengganti Rp 280 juta di kompensasi dengan uang yang telah disita sebesar Rp 280 juta," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2013).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tommy Hindratno merupakan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). (Mut/Ism)