9 Usulan Penggunaan Domain Tingkat Negara .id

Sudah banyak permintaan agar top level country domain atau domain tingkat negara .id segera dirilis ke publik. Berikut 9 usulannya.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 01 Okt 2013, 12:45 WIB
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah menggelar forum Diskusi Umum Terbuka kemarin, Senin (30/9/2013) di Jakarta. Salah satu yang dibahas adalah usulan penggunaan domain tingkat negara .id yang diusulkan oleh CBN-Registrar, salah satu registrar PANDI.

Forum diskusi ini digelar untuk ketiga kalinya karena sudah banyak permintaan dari masyarakat dan pemerintah agar top level country domain atau domain tingkat negara .id segera dirilis ke publik. Berikut 9 usulannya berdasarkan hasil diskusi.

1. Seluruh peserta Diskusi Umum Terbuka secara aklamasi menyetujui usulan top level country domain atau domain tingkat negara .id.

2. Domain tersebut boleh digunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (pemerintah, bisnis, non-bisnis, personal).

3. Domain tersebut boleh digunakan oleh institusi asing yang memiliki perwakilan di Indonesia dan pemegang merek asing yang terdaftar di Indonesia.

4. Persyaratan pendaftaran domain tersebut adalah identitas untuk pengguna personal dan identitas ditambah legalitas untuk pengguna institusi.

5. Biaya penggunaan domain tersebut adalah sebesar Rp 500.000 per tahun.

6. Karakter minimal domain tersebut adalah 5 (lima) karakter.

7. Pendaftaran domain negara .id di bawah 5 (lima karakter) dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan khusus kepada PANDI.

8. Perlu ada biaya tambahan untuk dapat mengikuti pendaftaran pada periode sunrise, grandfather, dan landrush. Biayanya diusulkan 5-6 kali biaya domain normal.

9. Jika ada nama domain yang sama didaftarkan pada periode sunrise, grandfather, atau Iandrush, akan dilakukan lelang.

(dew)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya