Seorang pria berkewarganegaraan ganda, Amerika Serikat-Australia, Sabirhan Hasanoff, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun setelah mengaku mendukung Al Qaeda.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Federal Manhattan, hakim Kimba Wood menyatakan Hasanoff bersalah telah memasok uang dan senjata untuk Al Qaeda.
"Segala sesuatu yang terungkap di pengadilan ini, menunjukkan bahwa dari konversi menuju ekstremisme, dia (Hasanoff) adalah seorang pekerja keras. Tak ada satu pun yang bisa menghalanginya atas rencana meninggalkan keluarga dan tekad untuk mati berjihad melawan Amerika," kata Wood, seperti dimuat New York Daily News, Selasa (1/10/2013).
Hasanoff ditangkap di Uni Emirat Arab pada 2010 dan mengaku bersalah pada 2012. Jaksa mengatakan, Hasanoff telah bersekongkol dengan rekannya, Wesam El-Hanafi, untuk mengirim ribuan dolar AS untuk Al Qaeda pada 2007 hingga 2009.
Pria 37 tahun itu juga melakukan perjalanan ke AS pada 2008 untuk melaksanakan penyelidikan di New York Stock Exchange, yang telah ditunjuk sebagai target kemungkinan serangan teroris luar negeri.
Hasanoff juga menyalurkan peralatan dan ribuan dolar untuk operasi Al Qaeda di luar negeri. Ia juga melakukan perjalanan ke AS untuk melakukan survei potensi serangan teroris.
Advertisement
"Hukuman hari ini mencerminkan bukti Sabirhan Hasanoff melakukan tindakan tersebut," kata jaksa Preet Bharara.
Sementara El-Hanafi telah mengaku bersalah atas tuduhan memberikan dukungan kepada Al Qaeda dan bersekongkol untuk menyediakan sumber daya bagi kelompok gerilyawan tersebut. Ia menghadapi ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Riz/Yus)