Tunggu Keluarga Datang, Jenazah Benget Belum Diotopsi

Pihak forensik RSCM belum bisa mengotopsi jenazah Benget tanpa mendapat izin keluarganya.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2013, 15:32 WIB
Jenazah Benget Situmorang, terdakwa mutilasi istrinya hingga saat ini belum diotopsi pihak forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jenazah Benget sebelumnya tiba di kamar mayat RSCM pukul 13.00 WIB, Selasa (1/10/2013) dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Untuk jenazah Benget Situmorang belum dilakukan tindak otopsi ya, karena belum ada pihak keluarga yang datang," kata Daswan, petugas pelayanan informasi kamar jenazah RSCM kepada Liputan6.com, Selasa (1/10/2013).

Menurutnya, pihak forensik RSCM belum bisa mengotopsi jenazah Benget tanpa mendapat izin keluarganya. "Kami harus izin dulu sama keluarganya sebelum melakukan otopsi, jadi gak bisa seenaknya saja mengotopsi jenazah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang Danial Rasyid menuturkan, Benget meninggal karena sakit paru-paru yang dideritanya. "Sakit paru-paru. Dikirim semalam jam 21.00 WIB, diterima penjaga malam. Pas mau diperiksa dipasang tensi meninggal jam 21.05 WIB," ungkap Danial.

Danial mengatakan, kemungkinan besar Benget meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit. "Laporan medisnya belum kita terima seutuhnya," kata Danial.

Ia juga menjelaskan, pihaknya belum pernah melakukan perawatan dan pemeriksaan terdakwa yang dituntut mati jaksa penuntut umum itu.

Karena sakitnya itu, sidang vonis untuk Benget sempat ditunda 2 kali. Sidang vonis sedianya dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober mendatang.

Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Dalam aksinya, Benget dibantu selingkuhannya, Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya