Daftar Lengkap Tarif Listrik Baru buat Pelanggan Industri

"Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2012, ini keputusan tahun lalu," jelas Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Okt 2013, 19:40 WIB
Tak hanya pelanggan rumah tangga yang mengalami kenaikan tarif tenaga listrik. Pelanggan industri juga turut mereguk penyesuaian tarif baru mulai hari ini, Senin (1/10/2013).

"Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2012, ini keputusan tahun lalu," jelas Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dalam pesan singkatnya ke Liputan6.com.

Berdasarkan regulasi yang dikutip Liputan6.com, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal sebagai berikut:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Menurut aturan itu, tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 volt ampere (VA)-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

Lalu berapakah kenaikan tarif listrik baru untuk golongan pelanggan industri?

Berikut daftar tarif listrik untuk industri mulai 1 Oktober 2013:

1. Industri

a. Pelanggan industri berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 485 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan industri berdaya 900 VA, tetap Rp 600 per kWh.

c. Pelanggan industri 1300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 930 per kWh, dari sebelumnya Rp 886 per kWh.

d. Pelanggan industri 2.200 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 960 per kWh, dari sebelumnya Rp 915 per kWh.

e. Pelanggan industri 3.500 VA-14 kilovolt (kVA), tarif listriknya naik menjadi Rp 1.112 per kWh, dari sebelumnya Rp  1.059 per kWh.

f. Pelanggan industri berdaya di atas 14 kVA-200 kVA.

Sejak 1 Juli 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:

- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 926 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 926 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 1.007 per kVArh.

Mulai 1 Oktober 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 972 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 972 per kWh.
- kVArh : Rp 1.057 per kVArh.

g. Pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA.


Sejak 1 Juli 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 765 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 765 per kWh.
- kVArh : Rp 823 per kVArh.

Mulai 1 Oktober 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 803 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 803 per kWh.
- kVArh : Rp 864 per kVArh.

h. Pelanggan industri dengan daya 30 ribu Kva ke atas

Sejak 1 Juli 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 689 per kWh.
- kVArh : Rp 689 per kVArh.

Mulai 1 Oktober 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 723 per kWh.
- kVArh : Rp 723 per kVArh

Baca Juga:

Berapa Kenaikan Tarif Listrik di Rumah Anda? Cek di Sini

Ingat! Tarif Listrik Naik Lagi Mulai Hari Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya