Terdakwa kasus kecelakaan Novi Amelia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan 7 bulan penjara yang dialamatkan kepadanya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra dalam persidangan lanjutan atas kliennya dengan agenda pembacaan replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski sidang lanjutan tersebut kembali ditunda, Rendy memohon kepada Majelis Hakim agar tuntutan tujuh bulan kurungan terhadap kliennya ditinjau kembali.
"Saat kami mengunjungi Novi, ia memohon Majelis Hakim agar tuntutan penjara tujuh bulan direvisi," kata Rendy dalam persidangan, Selasa (1/10/2013).
Rendy menjelaskan, kepada Majelis Hakim bahwa kondisi kliennya itu saat ini stres karena memikirkan tuntutan 7 bulan penjara yang dijatuhkan oleh JPU.
"Ia stres karena memikirkan tuntutan jaksa," tambah Rendy.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Novi, Hakim Ketua Harijanto mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum atas Novi. Menurut Harijanto keputusan hasil sidang Novi masih panjang.
"Putusannya masih panjang. Silakan ikuti dulu proses yang ada," jelas Harijanto.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Novi Amelia kurungan penjara selama 7 bulan. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. (Mut)
Meski sidang lanjutan tersebut kembali ditunda, Rendy memohon kepada Majelis Hakim agar tuntutan tujuh bulan kurungan terhadap kliennya ditinjau kembali.
"Saat kami mengunjungi Novi, ia memohon Majelis Hakim agar tuntutan penjara tujuh bulan direvisi," kata Rendy dalam persidangan, Selasa (1/10/2013).
Rendy menjelaskan, kepada Majelis Hakim bahwa kondisi kliennya itu saat ini stres karena memikirkan tuntutan 7 bulan penjara yang dijatuhkan oleh JPU.
"Ia stres karena memikirkan tuntutan jaksa," tambah Rendy.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Novi, Hakim Ketua Harijanto mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum atas Novi. Menurut Harijanto keputusan hasil sidang Novi masih panjang.
"Putusannya masih panjang. Silakan ikuti dulu proses yang ada," jelas Harijanto.
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Novi Amelia kurungan penjara selama 7 bulan. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. (Mut)