Rapat pleno Komisi III dengan agenda pengesahan Ruhut Sitompul sebagai ketua Komisi III, yang semula dijadwalkan Selasa 1 Oktober 2013 ini diundur menjadi Kamis 3 Oktober lusa.
Pemunduran jadwal tersebut lantaran pimpinan dewan yang akan memimpinan rapat pleno di Komisi III yakni Priyo Budi Santoso, saat ini masih dalam suasana berduka atas orang tuanya yang meninggal.
"Tadi ada permintaan dari Pak Priyo pada Sekretariat, agar ia bisa tetap memimpin rapat pleno dengan agenda penetepan ketua Komisi III. Sehingga dijadwalkan rapat pleno Komisi III untuk pelantikan Pak Ruhut pada Kamis nanti," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Pramono yang juga politisi senior PDIP ini menjelaskan, mengingat rapat pleno itu sudah mengalami penundaan pada pekan lalu, maka jika dalam rapat pleno Kamis nanti jika tidak mencapai musyawarah mufakat, rapat pleno akan mengambil opsi voting untuk menentukan apakah angggota Komisi III menerima Ruhut sebagai ketua komisi atau tidak.
"Jadi kalau rapat pleno Kamis nanti Pak Ruhut tetap ditolak anggota Komisi III, maka opsinya adalah voting," tuturnya.
Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, dalam tatib mengenai konvensi, ketua Komisi III itu menjadi kewenangan Fraksi Demokrat (FD). Tetapi tetap harus mendapat persetujuan dari anggota komisi III.
"Dalam kaitan dengan Pak Ruhut ini hak sepenuhnya FD, untuk mengajukan ketua itu. Mengenai siapa yang menjadi ketua, tentunya Komisi III lah yang mengenai kewenangan apakah menerima atau menolak," tandas Pramono. (Ali/Mut)
Pemunduran jadwal tersebut lantaran pimpinan dewan yang akan memimpinan rapat pleno di Komisi III yakni Priyo Budi Santoso, saat ini masih dalam suasana berduka atas orang tuanya yang meninggal.
"Tadi ada permintaan dari Pak Priyo pada Sekretariat, agar ia bisa tetap memimpin rapat pleno dengan agenda penetepan ketua Komisi III. Sehingga dijadwalkan rapat pleno Komisi III untuk pelantikan Pak Ruhut pada Kamis nanti," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Pramono yang juga politisi senior PDIP ini menjelaskan, mengingat rapat pleno itu sudah mengalami penundaan pada pekan lalu, maka jika dalam rapat pleno Kamis nanti jika tidak mencapai musyawarah mufakat, rapat pleno akan mengambil opsi voting untuk menentukan apakah angggota Komisi III menerima Ruhut sebagai ketua komisi atau tidak.
"Jadi kalau rapat pleno Kamis nanti Pak Ruhut tetap ditolak anggota Komisi III, maka opsinya adalah voting," tuturnya.
Mantan Sekjen PDIP ini mengatakan, dalam tatib mengenai konvensi, ketua Komisi III itu menjadi kewenangan Fraksi Demokrat (FD). Tetapi tetap harus mendapat persetujuan dari anggota komisi III.
"Dalam kaitan dengan Pak Ruhut ini hak sepenuhnya FD, untuk mengajukan ketua itu. Mengenai siapa yang menjadi ketua, tentunya Komisi III lah yang mengenai kewenangan apakah menerima atau menolak," tandas Pramono. (Ali/Mut)