Bank Mutiara Nggak Laku-laku, Kenapa Ya?

Pengamat hukum dari UI, Hikmahanto Juwana menilai kebuntuan penjualan Bank Mutiara sudah salah sejak awal. Apa kesalahannya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Okt 2013, 17:29 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kebuntuan penjualan PT Bank Mutiara Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipicu kerumitan persoalan hukum yang tak kunjung menemui solusi. Ego dari masing-masing sektor membuat runyam penyelesaian masalah bank yang semula bernama Bank Century tersebut.

Menurut Hikmahanto, upaya penyelesaian kasus Bank Century memang sudah tidak fokus dari awal. Sebagai bank gagal, penyelesaian bank milik Robert Tantular itu seharusnya diselesaikan menggunakan Undang-Undang LPS.

"Kalau bicara terkait LPS, semua pihak harus mengacu undang-undang LPS. Jadi harus dilepaskan ego sektoral undang-undang yang mereka pakai," ungkapnya di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Dalam ketentuan LPS disebutkan penjualan bank gagal di bawah harga suntikan modal LPS pada saat pengambilalihan, tidak bisa dianggap kerugian negara.

"Harganya tidak sesuai yang dimasukan itu yang harus dipegang. Kalau digunakan undang-undang kementrian keuangan atau undang-undang tindak pidana korupsi, itu seolah olah menjadi kerugian negara," paparnya.

Melihat runyamnya penyelesaian penjualan Bank Mutiara ini, Hikmahanto menyarankan kepada pemerintah untuk lebih mengurusi perekonomian negara dan menyerahkan permasalahan bank gagal kepada lembaga yang berwenang yaitu LPS.

"Harusnya negara tetap punya kepentingan, punya kendali, tapi terkait dengan uangnya tidak harus dianggap uang negara," tukasnya. (Yas/Shd)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya