Polri Izinkan Wakil Rakyat Miliki Senjata Api

Polri memberikan izin kepemilikan senjata api (Senpi) kepada petugas keamanan serta anggota DPR dan DPRD.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Okt 2013, 21:16 WIB
Polri memberikan izin kepemilikan senjata api (Senpi) kepada petugas keamanan serta anggota DPR dan DPRD. Hal itu karena mereka adalah orang-orang yang diseleksi bisa memegang senjata api (Senpi).

"Mereka termasuk yang bisa mendapatkan itu. Mereka termasuk yang diselektif," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Suparni Parto di Gedung Kompolnas, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Namun, untuk senpi yang tidak diperpanjang lagi izinnya, akan ditarik oleh Polri. Selain itu Polri masih pertimbangkan pengunaan soft gun, apakah dikategorikan senjata api atau mainan.

"Tetapi ada instansi yang masih menganggap soft gun sebagai mainan, seperti Bea Cukai, masih menganggapnya sebagai mainan," ujar Suparni.

Suparni memandang perlu adanya revisi undang-undang agar soft gun dimasukkan sebagai senjata api. Hal ini karena sejauh ini Mabes Polri mengkategorikan soft guns sebagai senjata api.

Dia juga mengatakan, total kepemilikan senpi yang diberikan izin oleh Polri ada 18 ribu. "Sedangkan yang masih beredar 8.700 senpi, karena izinnya diperpanjang. Sisanya (sekitar 10 ribu) tidak diperpanjang izinnya," kata Suparni Parto. (Mvi)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya