Akil Mochtar Ditangkap KPK, MK Bentuk Majelis Kehormatan

MK akan membentuk majelis kehormatan terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 03 Okt 2013, 02:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk majelis kehormatan terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap Rp 3 miliar dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Di luar itu kami mengambil langkah membentuk majelis kehormatan, dalam rangka memeriksa kasus ini," ujar hakim konstitusi Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) dini hari.

Hamdan menjelaskan, anggota majelis kehormatan terdiri 1 hakim konstitusi, 1 pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan hakim khusus, dan guru besar atau senior di bidang hukum.

"Kami koordinasi untuk mencari nama-nama yang tepat untuk menjadi anggota majelis kehormatan. Dalam waktu singkat, kami akan mengumumkan terbentuknya majelis kehormatan," kata dia.

"Fungsi majelis kehormatan tentu akan memeriksa Pak Akil Mochtar," imbuh Hamdan Zoelva.

Penyidik KPK menangkap Akil di kediamannya di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada pukul 22.00 WIB bersama dua orang lain yaitu anggota DPR CHN dan pengusaha CN. Penyidik juga menyita mobil dinas Akil Mochtar dan menyegel ruangannya di MK. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya