Ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disegel oleh penyidik KPK setelah ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 2 Oktober pukul 22.00 WIB.
Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK mengungkapkan, tindakan penyegelan tersebut merupakan salah satu proses hukum yang harus dihormati.
"Penyegelan itu adalah proses hukum yang tidak bisa diganggu gugat, kita hormati, apa yang dilakukan KPK kita persilakan," ujarnya disela-sela konferensi pers di lantai 14 Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/10/2013) dini hari.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah ada penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar. Menurut Hamdan, MK akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan oleh penyidik KPK.
"Saya tak tahu (penggeledahan). Tapi terhadap apa yang dilakukan KPK, kita kooperatif. Kami semua akan menjaga integritas. Kita tetap berkiblat pada kode etik," kata dia. (Mvi)
Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK mengungkapkan, tindakan penyegelan tersebut merupakan salah satu proses hukum yang harus dihormati.
"Penyegelan itu adalah proses hukum yang tidak bisa diganggu gugat, kita hormati, apa yang dilakukan KPK kita persilakan," ujarnya disela-sela konferensi pers di lantai 14 Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/10/2013) dini hari.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah ada penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar. Menurut Hamdan, MK akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan oleh penyidik KPK.
"Saya tak tahu (penggeledahan). Tapi terhadap apa yang dilakukan KPK, kita kooperatif. Kami semua akan menjaga integritas. Kita tetap berkiblat pada kode etik," kata dia. (Mvi)