Siap-siap, OJK Tarik Pungutan 0,4% dari Aset

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang mengenakan pungutan kepada industri.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Okt 2013, 15:18 WIB
Usai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang jadi sasaran pajak pemerintah, kini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berancang-ancang mengenakan pungutan kepada industri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menegaskan industri keuangan bank dan non bank akan dikenakan pungutan sebesar 0,3%-0,4% dari total aset yang mereka miliki.

"Panjang list-nya, saya tidak hafal, tapi intinya antara 0,3% sampai 0,4%, setengah kira-kira dari aset," ujar dia di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Muliaman menambahkan hingga saat ini atutan tersebut masih terus disempurnakan dan masih menjadi pembahas antar kementerian.

"Soal pungutan masih terus berjalan, karena sekarang sedang disiapkan PP atau peraturan pemerintah, saya mengikuti terus secara dekat dan sekarang mekanismenya masih antar kementerian," tegas dia.

Sayangnya Muliaman masih enggan mengungkap kapan PP tersebut akan rampung dan akan diterapkan kepada para pelaku industri.

Lamanya pembahasan dikarenakan OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengomentari draf PP. Inti dari masukan pelaku usaha agar pengenaan pungutan tak memberatkan mereka.

Atas masukan yang ada, OJK berencana menerapkan pungutan sesuai dengan kondisi masing-masing pelaku usaha. (Yas/Nur )

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya