Benget Meninggal, Sidang Vonis Pemutilasi Istri Tetap Digelar

Lantas apakah Edward akan mewujudkan ancamannya untuk membawa jenazah Benget ke muka pengadilan nanti?

oleh Liputan6 diperbarui 03 Okt 2013, 13:58 WIB
Meski telah meninggal dunia, sidang vonis terhadap tersangka pemutilasi istri, Benget Situmorang, tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing menyatakan, akan meminta pertanggungjawaban dari jaksa atas kematian Benget dalam persidangan nanti.

"Tetap (digelar), ini saya sudah di PN," kata Edward Sihombing dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Saya mau katakan nanti dalam sidang, minta pertanggungjawaban jaksa karena menelantarkan. Saya juga akan laporkan ke jaksa ke Mabes Polri," ucapnya.

Lantas apakah Edward akan mewujudkan ancamannya untuk membawa jenazah Benget ke muka pengadilan nanti? "Nanti apakah mayat ini dibawa ke jaksa atau bagaimana, dilihat nanti di sidang," pungkas Edward.

Sementara hingga kini, jenazah Benget belum juga diautopsi pihak rumah sakit maupun dimakamkan.

Benget meninggal dunia di tengah proses hukumnya pada 30 September 2013 lalu, pukul 23.00 WIB di Rumah Sakit Umum Pengayoman, Jakarta Timur. Benget terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya