Tanpa Akil Mochtar, MK Tetap Sidang Sengketa Pilkada Gunung Mas

"Itu tinggal nunggu putusan. Panel sudah selesai, tinggal nunggu putusan Majelis, 8 orang yang mutuskan," kata Patrialis Akbar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Okt 2013, 15:08 WIB
Mahkamah Konstitusi tetap menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Meskipun Akil Mochtar yang merupakan ketua hakim panel persidangan perkara tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.

"Itu tinggal nunggu putusan. Panel sudah selesai, tinggal nunggu putusan Majelis, 8 orang yang mutuskan," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Selain Akil, Hakim MK yang menangani perkara ini adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah No 121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 masih digelar MK dengan agenda pemeriksaan saksi-sakis. Sidang Rabu 2 Oktober 2013 kemarin dipimpin langsung Akil Mochtar.

Pilkada Kabupaten Gunung Mas digelar sejak 4 September 2013 dan diikuti oleh 4 pasangan, yaitu pasangan Jaya S Monong-Daldin, Hambit Bintih-Arton S Dohong, Kusnadi B. Halijam-Barthel D Suhin, dan Aswin Usop-Yundai.

Perkara ini diajukan ke MK oleh beberapa pasangan. Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy menyatakan keberatan dan meminta dilakukan pemilihan ulang. Sementara pasangan Jaya Samaya Monong - Daldin keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Para pemohon menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya