Akil Mochtar Resmi Tersangka Suap 2 Pilkada

Dua perkara itu adalah sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Okt 2013, 17:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka suap terkait penanganan 2 perkara sengketa Pilkada. Dua perkara itu adalah sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Pak AM baik di kasus yang pertama dan ke dua diduga sebagai pihak yang menerima," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis, (3/10/2013).

Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu malam kemarin. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, CN, DH, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Banten. Total ada 13 orang yang ditangkap.

"Tetapi yang kemudian ditetapkan (menjadi tersangka) oleh KPK sebanyak 6 orang," tutur Bambang. Untuk saat ini, Akil dan sejumlah tersangka lainnya itu ditahan di rumah tahanan KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. Totalnya hampir Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. (Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya