Pengacara terdakwa pembunuhan dan mutilasi Benget Situmorang, Edward Sihombing, akan mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial setelah kliennya meninggal saat berstatus tahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, hakim telah lalai tidak memberikan izin berobat terhadap Benget yang menderita sakit paru-paru sehingga terdakwa pemutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, meninggal. Menurutnya, vonis gugur yang dijatuhkan hakim tidak akan mengubah tuntutan tersebut.
"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat itu besok," kata Edward di PN Jakarta Timur, Kamis (3/10/2013).
Edward menilai, hakim telah melakukan pelanggaran dan banyak proses yang tidak benar selama persidangan berjalan.
"Hakim tidak memberi kesempatan kepada Benget untuk berobat," imbuh Edward.
Selain hakim, Edward juga akan melaporkan jaksa ke polisi. Menurutnya, jaksa juga lalai terhadap kliennya itu.
"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tukas Edward.
Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono tetap membacakan vonis terhadap Benget Situmorang, meski terdakwa sudah meninggal. Dalam vonis itu, hakim memutuskan seluruh perkara dan proses hukum terhadap Benget dinyatakan gugur demi hukum lantaran yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit.
Benget meninggal 30 September 2013 lalu, pukul 23.00 WIB di Rumah Sakit Umum Pengayoman, Jakarta Timur. Benget terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek. (Adi/Mut)
Menurutnya, hakim telah lalai tidak memberikan izin berobat terhadap Benget yang menderita sakit paru-paru sehingga terdakwa pemutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, meninggal. Menurutnya, vonis gugur yang dijatuhkan hakim tidak akan mengubah tuntutan tersebut.
"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat itu besok," kata Edward di PN Jakarta Timur, Kamis (3/10/2013).
Edward menilai, hakim telah melakukan pelanggaran dan banyak proses yang tidak benar selama persidangan berjalan.
"Hakim tidak memberi kesempatan kepada Benget untuk berobat," imbuh Edward.
Selain hakim, Edward juga akan melaporkan jaksa ke polisi. Menurutnya, jaksa juga lalai terhadap kliennya itu.
"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tukas Edward.
Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono tetap membacakan vonis terhadap Benget Situmorang, meski terdakwa sudah meninggal. Dalam vonis itu, hakim memutuskan seluruh perkara dan proses hukum terhadap Benget dinyatakan gugur demi hukum lantaran yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit.
Benget meninggal 30 September 2013 lalu, pukul 23.00 WIB di Rumah Sakit Umum Pengayoman, Jakarta Timur. Benget terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek. (Adi/Mut)