Pemprov DKI Batal Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Sempat ramai diwacanakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat ganjil-genap akhirnya dibatalkan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Okt 2013, 18:43 WIB
Sempat ramai diwacanakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat ganjil-genap akhirnya dibatalkan. Padahal salah satu program usungan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dipercaya mampu mengatasi kemacetan Ibukota.

Sebagai ganti program ganjil-genap ini, Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau eletronic road pricing (ERP).

"Kita akan langsung berlakukan ERP. Ganjil-genap tidak akan diterapkan di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dalam Focus Group Discussion (FGD) di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Udar menuturkan, keputusan ini datang langsung dari Jokowi. Mantan Walikota Solo itu memerintahkan langsung agar Dinas Perhubungan DKI menerapkan ERP di beberapa jalan Ibukota, seperti Jalan HR Rasuna Said dan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Namun, Pristono mengaku, pihaknya belum bisa memberlakukan ERP bila jumlah transportasi umum di Jakarta belum memadai. ERP diprediksi baru bisa diberlakukan pada pertengahan 2014 mendatang.  

"Kalau bus-busnya yang menjadi alternatif transportasi publik belum ada, susah. Karena itu, kita akan adakan dulu bus-busnya. Kita tidak mungkin melaksanakannya di bulan Januari 2014. Paling tidak di atas bulan Maret 2014," tuturnya.

Cakupan penerapan jalan berbayar itu, lanjut dia, akan diberlakukan melalui 2 tahapan. Sebagai permulaan, ERP akan diterapkan di kawasan 3 in 1 dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. "Kenapa di sini? Karena dua kawasan ini dilewati 3 koridor bus Transjakarta, Koridor 1 Blok M-Kota, Koridor 6 Kuningan-Ragunan dan Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit," tuturnya.

Untuk tahap kedua, akan dilakukan setelah tahap pertama dianggap berhasil, sesuai dengan penambahan bus yang ada. Sedangkan tarif yang akan dikenakan, besarannya berkisar Rp 21 ribu yang nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Tarif, ruas jalan, kawasan, dan pemanfaatan dananya nanti akan diatur dalam perda. Enggak usah perda ERP sendiri, tapi digabungkan dalam Raperda Transportasi," pungkas Pristono. (Ndy/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya