Iuran Asuransi Kesehatan Pembantu Ditanggung Majikan

BPJS kesehatan mengkategorikan pembantu sebagai golongan bukan penerima upah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Okt 2013, 21:30 WIB
PT Askes (Persero) mengungkapkan para pegawai negara yang mempekerjakan pembantu di rumahnya, wajib menanggung iuran premi di luar ketentuan presentase yang ditanggung pemerintah. Pemerintah menilai pembantu masuk dalam golongan bukan penerima upah.

"Kalau untuk pembantu rumah tangga sementara bisa kami masukkan dalam bukan penerima upah, walaupun pembantu itu memang penerima upah," jelas Direktur Utama PT Askes, Fahmi Idris saat ditemui di Gadung Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamis (3/10/2013).

Dalam ketentuan yang disepakati, iuran premi untuk golongan bukan penerima upah memiliki beberapa kelas yang berbeda. Untuk mendapatkan fasilitas kelas 1, peserta asuransi harus membayar iuran sebesar Rp 59.500 per bulannya. Sementara untuk fasilitas kelas II dan  III masing-masing dikenakan ketentuan iuran sebesar Rp 42.500 dan Rp 25.500 per bulan.

"Jadi nanti kalau para pegawai negara punya pembantu, ia harus bayarkan itu," jelas Fahmi.

Pada tahun pertamanya beroperasi, BPJS Kesehatan menargetkan akan melayani setidaknya 13 juta peserta yang merupakan hasil transformasi dari peserta Jamkesmas dan jamsostek.(Yas/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya