MK Kirim Ganja dan Inex Akil Mochtar ke BNN

"Atas perintah Wakil Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK, barang yang diduga ganja dan inex tersebut kita serahkan ke BNN," kata Djanedjri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Okt 2013, 17:45 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan inex dan ganja yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Narkoba itu sebelumnya ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan ruang kerja Akil yang sebelumnya ditangkap karena diduga menerima suap.

"Atas perintah Wakil Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK, barang yang diduga ganja dan inex tersebut kita serahkan ke BNN," kata Sekretaris Jenderal MK Djanedjri M Gaffar di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

"Sekarang barang bukti sudah dalam perjalanan ke BNN," tambah dia.

Menurut Akil, narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil tersebut berupa 2 linting ganja, 1 linting ganja bekas pakai, inex warna hijau dan ungu sebanyak 2 butir.

Djanedjri menambahkan, sejauh ini MK belum tahu apakah ganja dan inex yang ditemukan dalam bungkus rokok di dalam laci meja kerja Akil itu benar-benar milik Ketua MK itu atau bukan. Untuk mengetahuinya, sejumlah staf Akil akan diperiksa MK senin pekan depan.

"Setelah hasil laboratorium dari BNN, akan kami sampaikan," katanya. "Semua staf Beliau, ajudan, sopir, sekretarisnya, satpam, resepsionis, semuanya akan diperiksa."

Menurut Djanedjri, barang haram tersebut sengaja tidak dibawa penyidik karena memang bukan menjadi wewenang KPK. Narkoba itu diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti.

"Tak dibawa oleh KPK karena bukan domainnya KPK. Ini ada barang tolong ditindaklanjuti, kata KPK begitu," ujar Djanedjri.

Barang haram itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan pada kamis 3 Oktober kemarin. Dari ruang kerja Akil tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, yang menyeret Akil dalam pusaran suap. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya