Meski Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diketahui belum menerima uang yang diduga sebagai suap oleh Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, namun tak membuat KPK menghentikan proses hukum. Sebab, dari penyadapan KPK sudah ada indikasi suap di antara ketiga tersangka tersebut.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjelaskan, tidak ada halangan dan bukan masalah apakah Akil telah terima atau tidaknya uang suap tersebut.
"Dari pembicaraannya kan sudah ada. Kita sudah menyadap semuanya. Kemudian ada uang sudah mulai mengalir walaupun belum diterima. Output-nya sudah ada berupa putusan MK. Nah jadi ibaratnya tinggal finishing," kata Adnan di Jakarta, Jumat (3/10/2013).
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Menurut Adanan, Penangkapan ketua MK itu lantaran sepak terjangnya telah dipantau sejak lama.
"Lama (dipantaunya). Ya ada (dugaan kuat). Kan ada pengaduan disebut akan ada transaksi di sini-di sini. Kita lihat ini cukup di-OTT-kan. Ya sudah tinggal monitor. Hari H-nya tangkap," ujar dia.
Adnan mengakui, sejauh pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu masih belum kooperatif. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara sengketa Pilkada.
"Belum. Mana ada yang ngaku di KPK," pungkas Adnan.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar dilakukan KPK di rumah dinas Ketua MK, kompleks Widya Candra pada Rabu 2 Oktober malam. Akil terlihat bersama dua orang lainnya yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Charun Nisa (CN), dan pengusaha Cornelis Nalau (CNA).
Sementara Hambit Bintih yang juga Bupati Gunung Mas, Kalteng dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Namun DH dilepaskan oleh KPK. Saat ini, perbuatan Akil dan tiga tersangka masih terus diusut. (Ali/Mut)
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjelaskan, tidak ada halangan dan bukan masalah apakah Akil telah terima atau tidaknya uang suap tersebut.
"Dari pembicaraannya kan sudah ada. Kita sudah menyadap semuanya. Kemudian ada uang sudah mulai mengalir walaupun belum diterima. Output-nya sudah ada berupa putusan MK. Nah jadi ibaratnya tinggal finishing," kata Adnan di Jakarta, Jumat (3/10/2013).
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah dia menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Menurut Adanan, Penangkapan ketua MK itu lantaran sepak terjangnya telah dipantau sejak lama.
"Lama (dipantaunya). Ya ada (dugaan kuat). Kan ada pengaduan disebut akan ada transaksi di sini-di sini. Kita lihat ini cukup di-OTT-kan. Ya sudah tinggal monitor. Hari H-nya tangkap," ujar dia.
Adnan mengakui, sejauh pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu masih belum kooperatif. Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara sengketa Pilkada.
"Belum. Mana ada yang ngaku di KPK," pungkas Adnan.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar dilakukan KPK di rumah dinas Ketua MK, kompleks Widya Candra pada Rabu 2 Oktober malam. Akil terlihat bersama dua orang lainnya yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Charun Nisa (CN), dan pengusaha Cornelis Nalau (CNA).
Sementara Hambit Bintih yang juga Bupati Gunung Mas, Kalteng dan pihak swasta berinisial DH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Namun DH dilepaskan oleh KPK. Saat ini, perbuatan Akil dan tiga tersangka masih terus diusut. (Ali/Mut)