Divonis Bebas, Terdakwa Pemberi Keterangan Palsu Gugat Polda

"Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum dalam rangka memenuhi hak-hak dan memperbaiki reputasi klien kami," kata Aldi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Okt 2013, 10:10 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Neville Loreen (54) yang didakwa memberikan keterangan palsu. Atas vonis itu, Loreen akan menggugat balik Polda Metro Jaya karena merasa telah dikriminalisasi.

Loreen didakwa berbohong saat menjadi saksi perebutan hak asuh anak antara WNI Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael. Pengacara Loreen, Aldi Firmansyah mengatakan, gugatan diajukan lantaran kliennya merasa dikriminalisasi dan untuk memulihkan nama baik kliennya.

"Kami akan mengajukan upaya-upaya hukum dalam rangka memenuhi hak-hak dan memperbaiki reputasi klien kami," kata Aldi di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Dia menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan gugatan yang akan dilayangkan. Hal ini mengingat putusan perkara Loren belum berkekuatan hukum tetap. "Ya bisa saja, gugatannya dalam bentuk pidana ataupun perdata, tapi masih kita pertimbangkan," jelas Aldi.

Kasus Loreen berawal saat Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesaksian yang diberikan wanita 54 tahun itu palsu. Loreen yang bersaksi dalam persidangan hak asuh anak antara Yeane dengan Denis mengatakan bahwa sebagai Ibu, Yeane kerap memukul Luke. Yeane yang merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Dalam Negeri itu pun kerap mabuk-mabukan dan pulang ke rumah hingga larut malam.

Atas kesaksian Loreen itulah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Agustus 2012 memutuskan mencabut kuasa asuh Yeane atas anaknya Luke.

Tak hanya terdakwa Loreen, Majelis Hakim yang juga diketuai hakim Dahmiwirda memvonis bebas pula terhadap terdakwa Ahmad Nurhikayat yang notabene anak buah Loreen.

Dalam persidangan perkara 177/PIB.B/2013/PN.Jkt.Sel di PN Jaksel juga terungkap adanya tekanan penyidik Polda Metro Jaya terhadap saksi Ahmad Nurhikayat. Ahmad dipaksa untuk mengaku telah dibayar oleh Loreen untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara nomor 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel yakni perkara permohonan hak asuh anak.

Dalam sidang hak asuh anak itu, majelis hakim memutuskan hak asuh anak, Luke Xavier Keet kepada ayah kandungnya, Denis Anthony Michael Keet. (Adi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya