Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memeriksa barang bukti narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, berupa beberapa linting diduga ganja dan 2 pil berwarna ungu dan hijau. BNN menyatakan tindak lanjut kasus narkoba Akil merupakan hak MK sepenuhnya.
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat mengatakan telah memeriksa barang bukti yang diduga narkoba. Namun Sumirat menegaskan, pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam memberikan hasil pemeriksaan kepada publik.
"Kami hanya diberi perintah untuk memeriksa 3 linting yang diduga ganja yang masih utuh, dan 1 linting bekas pakai, serta 2 butir pil berwarna ungu dan hijau. Untuk hasilnya, diharapkan nanti akan diumumkan ke media oleh MK," ujar Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
Sumirat menuturkan MK telah mengirimkan barang bukti tersebut pada Jumat 4 Oktober 2013 tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan pun telah dilakukan. "Sudah dikirim ke BNN jam 11 malam dan sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya langsung kirim ke MK lagi," jelas Sumirat.
Untuk tindakan selanjutnya, Sumirat menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan MK. Hal ini lantaran keputusan tindak lanjut proses hukum barang bukti tersebut merupakan kewenangan MK sepenuhnya. (Adi/Ein)
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat mengatakan telah memeriksa barang bukti yang diduga narkoba. Namun Sumirat menegaskan, pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam memberikan hasil pemeriksaan kepada publik.
"Kami hanya diberi perintah untuk memeriksa 3 linting yang diduga ganja yang masih utuh, dan 1 linting bekas pakai, serta 2 butir pil berwarna ungu dan hijau. Untuk hasilnya, diharapkan nanti akan diumumkan ke media oleh MK," ujar Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
Sumirat menuturkan MK telah mengirimkan barang bukti tersebut pada Jumat 4 Oktober 2013 tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan pun telah dilakukan. "Sudah dikirim ke BNN jam 11 malam dan sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya langsung kirim ke MK lagi," jelas Sumirat.
Untuk tindakan selanjutnya, Sumirat menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan MK. Hal ini lantaran keputusan tindak lanjut proses hukum barang bukti tersebut merupakan kewenangan MK sepenuhnya. (Adi/Ein)