SBY: Presiden Tak Bisa Bubarkan MK dan Hukum Mati Akil

Presiden SBY mengaku mendapat banyak permintaan dari rakyat Indonesia terkait ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Okt 2013, 16:18 WIB
Presiden SBY mengaku mendapat banyak permintaan dari rakyat Indonesia terkait ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar oleh KPK. Salah satunya adalah pembubaran MK.

"Saya diminta untuk mengeluarkan dektrit dan dengan dekrit itu membubarkan atau membekukan MK. Tentu presidin tidak memiliki kewenagan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit untuk membubarkan dan membekukan lembaga yang keberadaannya diatur Undang-Undang," papar SBY di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Selain itu, sambung SBY, banyak juga yang menyampaikan kepadanya agar presiden menetapkan hukuman mati kepada koruptor. SBY pun menjawab bahwa presiden tidak bisa menetapkan seseorang itu dihukum mati atau hukuman apapun.

"Yang memutuskan adalah majelis hakim. Saya tahu rakyat ingin tindakan yang tepat dan tegas. Tapi tindakan ini tidak boleh melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945," katanya.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap sengketa 2 Pilkada di MK. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu 3 Oktober malam.

Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha CNA, DH pihak swasta, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Lebak, Banten, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya