Selain 2 Pilkada, Akil Mochtar Terlibat Suap Pilwalkot Makassar?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, M Akil Mochtar menjadi tersangka dari 2 kasus suap pilkada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Okt 2013, 20:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, M Akil Mochtar menjadi tersangka dari 2 kasus suap pilkada. Namun kini berembus kabar, selain terlibat sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten, Akil diduga terlibat kasus suap lain. Yakni Pemilihan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan.

Akil dikabarkan menerima suap senilai miliaran rupiah yang diserahkan seorang kepala daerah di Sulsel untuk gugatan hasil Pilwalkot Makassar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar ini. Hingga kini, belum ada laporan terkait sengket Pilwalkot Makassar.

"Belum ada info itu," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Informasi yang beredar menyebutkan, suap terkait Pilwalkot Makassar itu terekam dalam rekaman CCTV di rumah dinas Akil. Dalam rekaman itu terlihat, seorang bupati di Sulsel yang berkumis datang ke kediaman Akil dengan membawa sejumlah uang. Peristiwa itu diduga terjadi persis sehari sebelum operasi tangkap tangan oleh KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.

Akil ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam, 2 Oktober 2013. Mantan politikus Partai Golkar itu tertangkap tangan menerima suap untuk gugatan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kini Akil resmi menjadi tersangka dalam 2 kasus suap pilkada di Gunung Mas dan Lebak. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya