KY Minta Hakim MK Tidak Menentang Perppu Presiden

Perppu itu diharapkan segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi untuk menyelamatkan lembaga negara bukan perorangan

oleh Addy Hasan diperbarui 06 Okt 2013, 09:55 WIB
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengharapkan hakim konstitusi tidak menolak atau resisten terhadap rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilihan dan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi.

"Secara konstitusional kewenangannya belum ada (agar Komisi Yudisial mengawasi MK-red). Karena itu perppu itu untuk memulihkan kembali kewenangan itu. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan KY bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di Mahkamah Konstitusi," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Suparman menuturkan KY sebenarnya sudah pernah menerima laporan mengenai kinerja hakim atau lembaga namun tidak bisa mengambil langkah karena tidak ada kewenangan berdasarkan konstitusi.

"Kami mendengar dan mengamati tentang apa yang terjadi di MK. Tapi karena kami tidak punya kewenangan ke sana sehingga kami hanya memberikan masukan dan pandangan. Dengan adanya perpu ini artinya ada harapan ke depan dan kita patut mengapresiasinya, bahwa upaya perbaikan Mk ini ada harapan," imbuh Suparman.

Dalam pertemuan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara dengan Presiden SBY menghasilkan keputusan memberhentikan sementara Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas, Kalimatan Tengah. Pertemuan itu juga menghasilkan 5 butir kesepakatan.

Di antaranya, MK diminta menunda semua proses persidangan dan Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain mengatur persyaratan aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap sengketa 2 Pilkada di MK. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu 3 Oktober malam.

Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha CNA, DH pihak swasta, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. KPK juga menangkap sejumlah orang terkait suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana.(Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya