Sidang Sengketa Pilkada Ditangani Akil Mochtar Bisa Diungkit Lagi

Pihak yang merasa dirugikan Akil Mochtar sebaiknya melaporkan kepada KPK untuk membongkar jaringan mafia sengketa pilkada di MK.

oleh Addy Hasan diperbarui 06 Okt 2013, 10:16 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Profesor Yohanes Usfunan mengatakan sidang-sidang sengketa pilkada yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar penuh dengan kejanggalan. Karena itu, sidang yang ditangani Akil bisa diungkit kembali bila ditemukan adanya pelanggaran.

"KPK harus membongkar kebobrokan Akil Mochtar dengan membuka kembali daerah-daerah yang pernah merasakan keganjilan sengketa pilkada di MK, terutama yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata Yohanes di Denpasar, Bali, Minggu (6/10/2013).

Yohanes yang juga mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung dan Komisi Yudisial menambahkan pembongkaran itu untuk membuktikan bahwa Akil Mochtar sudah terbiasa dalam bermain kotor. Ia menduga Akil juga bermain dalam sengketa Pilkada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Pilkada Timur Tengah Utara (TTU) NTT.

"Perkara Pilkada TTU yang ditangani MK jelas-jelas salah satu kandidat melakukan pelanggaran dengan mengubah kartu C1 dan pelakunya tertangkap basah oleh panitia dan dilaporkan kepada KPUD setempat yang selanjutnya ditangani oleh MK," jelas Yohanes.

Namun dalam sidang MK Tahun 2010, lanjut Yohanes, Akil Mochtar yang memerintahkan pihak kepolisian supaya mengusut penyalahgunaan wewenang KPUD, akhirnya secara diam-diam Pilkada TTU dianggap tidak ada masalah.

"Ada apa sebenarnya di balik itu, padahal saksi-saksi yang ditampilkan dalam sidang MK itu mengungkapkan kecurangan anggota KPUD yang berpihak kepada salah satu kandidat, namun didiamkan seolah-olah tidak ada masalah," imbuh Yohanes.

Karena itu, Ia minta, pihak-pihak yang merasa pernah dirugikan oleh Akil sebaiknya melaporkan kepada KPK untuk membongkar jaringan dan mungkin juga meminta pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri yang meng-SK-kan atau memberi kemenangan kepada pihak yang cacat hukum.

"Peristiwa Akil Mochtar itu memalukan Indonesia di dunia internasional, karena itu selayaknya harus ditebus dengan hukuman mati," kata Yohanes.(Ant/Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya