PK Pembunuh Munir Dikabulkan MA, Kasum: Itu Mencederai Keadilan

"Karena faktanya terang benderang. Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir yang sangat terencana," kata Koordinator Kasum Choirul Anam

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Okt 2013, 22:08 WIB
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) langsung bereaksi dengan dikabulkannya oleh Mahkamah Agung (MA) perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib. Menurut Kasum putusan MA itu telah mencederai keadilan.

"Ini mencederai rasa keadilan, karena faktanya terang benderang. Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir yang sangat terencana," kata Koordinator Kasum Choirul Anam dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Minggu (6/10/2013).

Menurut Anam, ada fakta yang sangat jelas bahwa Pollycarpus terlibat hubungan telepon dengan Muhdi Prawiro Pranjono terkait rencana pembunuhan Munir. Muchdi yang pernah menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN)/Penggalangan (2001-2005) ini disebut-sebut sebagai mastermind atau otak di balik pembunuhan Munir.

Lebih jauh kata Anam, PK Pollycarpus atas PK Jaksa itu menjadi aneh. Sebab, PK hanya boleh diajukan satu kali sebagaimana peraturan perundang-perundangan.

"PK atas PK itu aneh bagi kami. Di tengah badai ketidakpercaaan terhadap mekanisme hukum, pengabulan PK Pollycarpus semakin membikin kita tidak percaya pada aparat penegak hukum," ujar Anam.

"Kasus Munir ini kan dimensinya adalah operasi intelijen, sehingga semua jalan akan dilakukan untuk menutup kasus ini. Tidak menutup kemungkinn bagi mafia hukum bermain terkait dikabulkannya PK ini," sambungnya.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Sayid Thalib. Perkara PK Pollycarpus ini merupakan kali ke-2, namun kali ini diajukan Polly.

"Mengabulkan permohonan PK Pollycarpus Budihari Priyanto," tulis panitera MA, Minggu (6/10/2013).

Sementara itu, sumber terpacaya Liputan6.com, dengan dikabulkannya PK Pollycarpus nomor 133 PK/PID/2011 itu, MA mengurangi hukuman eks Pilot Garuda Indonesia itu menjadi 14 tahun saja.

"Diucapkan pada 2 Oktober 2013 dengan amar Kabul PK, dengan mengurangi hukuman jadi 14 tahun," kata sumber tersebut.

Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat.

Tak puas atas vonis PK itu, Polly mengajukan PK ke-2 atau PK atas PK. Permohonannya kali ini dikabulkan MA. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, PK hanya bisa dilakukan satu kali. (Alv/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya