Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran terkait usaha warung tegal alias warteg.
DPRD DKI sepakat terkait hal tersebut. Salah satunya anggota Komisi B Fraksi Gerindra S Andyka yang menyatakan revisi tersebut bisa membantu pengusaha warteg agar tidak dibebani pajak.
Namun ia mengingatkan Jokowi, revisi Perda harus melalui tahapan. Revisi tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 itu merupakan turunan dari undang-undang tersebut," ujar Andyka saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013).
Jokowi, lanjut Andyka, terlebih dulu harus melakukan komunikasi politik dengan DPRD DKI jika ingin merevisi Perda yang mengatur pajak warteg di Jakarta. Dalam Perda tersebut disebutkan para pedagang warteg dikenakan pajak 10% bagi yang berpenghasilan Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun.
"Kalau mau direvisi harus diagendakan dulu, dijadwal legislasi daerah 2014 untuk dibahas," kata Andyka.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan warteg merupakan usaha kecil dan objek pajak yang kecil. Mantan walikota Surakarta itu ingin lebih fokus menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat hiburan, restoran, dan kafe.
"Kayak kita kurang objek pajak aja. Kan objek pajak banyak sekali. Gede-gede aja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu?" kata Jokowi. (Rmn/Yus)
DPRD DKI sepakat terkait hal tersebut. Salah satunya anggota Komisi B Fraksi Gerindra S Andyka yang menyatakan revisi tersebut bisa membantu pengusaha warteg agar tidak dibebani pajak.
Namun ia mengingatkan Jokowi, revisi Perda harus melalui tahapan. Revisi tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 itu merupakan turunan dari undang-undang tersebut," ujar Andyka saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2013).
Jokowi, lanjut Andyka, terlebih dulu harus melakukan komunikasi politik dengan DPRD DKI jika ingin merevisi Perda yang mengatur pajak warteg di Jakarta. Dalam Perda tersebut disebutkan para pedagang warteg dikenakan pajak 10% bagi yang berpenghasilan Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun.
"Kalau mau direvisi harus diagendakan dulu, dijadwal legislasi daerah 2014 untuk dibahas," kata Andyka.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan warteg merupakan usaha kecil dan objek pajak yang kecil. Mantan walikota Surakarta itu ingin lebih fokus menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat hiburan, restoran, dan kafe.
"Kayak kita kurang objek pajak aja. Kan objek pajak banyak sekali. Gede-gede aja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu?" kata Jokowi. (Rmn/Yus)