RN (18) alias Rio alias Tompel, Pelajar STM 1 Boedi Utomo yang menjadi tersangka penyiraman air keras ke dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol dalam keadaan sehat. RN alias Tompel menghuni hotel prodeo milik Mapolres Jakarta Timur setelah dibekuk polisi.
"Si RN ya, sehat dia baik-baik saja," kata salah seorang penjaga tahanan di Polres Jakarta Timur, Surmanto, Senin (7/10/2013).
Surmanto berujar, pihak luar tak diperbolehkan menjenguk RN tanpa seizin Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Dia pun enggan memberikan informasi RN bersama siapa dalam tahanan. Menurutnya hal ini bukan kewenangannya. Menurut informasi dari pihak polres, Kapolres beserta Kabag Humas Didik Hariyadi sedang ada acara bersama Kapolri di Mabes Polri hari ini.
"Nggak boleh lihat mas, kan pak kapolresnya juga tidak ada di kantor. Kita nggak berani. Nanti saja pulang dari Mabes Polri jam 3, kan mau konpres pak kapolresnya," ujarnya.
RN saat ini berada di lantai 5 kantor Polres Jakarta Timur, khusus ruangan untuk tahanan. Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan pasal KUHPidana 513 ayat 2 tentang Penganiayaan dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Awalnya, RN, mengaku ingin menyerahkan diri saat mengetahui korbannya adalah warga biasa, alias salah sasaran. Namun, niat tersebut tak dijalani sampai dirinya berhasil dibekuk ketika bertandang rumah temannya, David di Bekasi. (Mvi/Ism)
"Si RN ya, sehat dia baik-baik saja," kata salah seorang penjaga tahanan di Polres Jakarta Timur, Surmanto, Senin (7/10/2013).
Surmanto berujar, pihak luar tak diperbolehkan menjenguk RN tanpa seizin Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Dia pun enggan memberikan informasi RN bersama siapa dalam tahanan. Menurutnya hal ini bukan kewenangannya. Menurut informasi dari pihak polres, Kapolres beserta Kabag Humas Didik Hariyadi sedang ada acara bersama Kapolri di Mabes Polri hari ini.
"Nggak boleh lihat mas, kan pak kapolresnya juga tidak ada di kantor. Kita nggak berani. Nanti saja pulang dari Mabes Polri jam 3, kan mau konpres pak kapolresnya," ujarnya.
RN saat ini berada di lantai 5 kantor Polres Jakarta Timur, khusus ruangan untuk tahanan. Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan pasal KUHPidana 513 ayat 2 tentang Penganiayaan dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Awalnya, RN, mengaku ingin menyerahkan diri saat mengetahui korbannya adalah warga biasa, alias salah sasaran. Namun, niat tersebut tak dijalani sampai dirinya berhasil dibekuk ketika bertandang rumah temannya, David di Bekasi. (Mvi/Ism)