MK Tolak Seluruh Gugatan Khofifah

Mahkamah berpendapat, bahwa permohonan pasangan Khofifah-Herman tidak beralasan menurut hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Okt 2013, 17:09 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Putusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur Jatim terpilih untuk periode 2013-2018.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Mahkamah berpendapat, bahwa permohonan pasangan Khofifah-Herman tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, dalil-dalil Khofifah-Herman tidak terbukti menurut hukum.

Rekapitulasi manual KPUD Jatim yang dilakukan pada 7 September yang lalu menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada yang digelar pada 29 Agustus 2013. Berdasar rekapitulasi pasangan pasangan KarSa mendapat 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja memperoleh 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat meraih 422.932 suara (2,44 persen). (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya