Pengacara: Lebih Cepat Andi Mallarangeng Ditahan, Lebih Baik

"Katanya dulu setelah Lebaran. Setelah itu nunggu audit BPK. Sekarang dorong-dorongan. Penahanan lebih cepat lebih baik," ujar Harry Pontoh.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2013, 18:53 WIB
Menanggapi perihal penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, kuasa hukum Andi, Harry Pontoh malah mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini belum menahan kliennya.

Padahal kata Harry, KPK sering mengumbar janji perihal penahanan tersebut. "Soal penahan itu kewenangan KPK. Dari awal kita mengatakan, kalau mau ditahan silahkan. Jadi jangan lama-lama," ujar Harry melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/10/2013).

"Katanya dulu setelah Lebaran. Setelah itu nunggu audit BPK. Sekarang main dorong-dorongan. Penahanan lebih cepat lebih baik," lanjut dia.

Sementara itu, KPK saat dikonfirmasi perihal ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penahahan Andi Mallarangeng merupakan kewenangan penyidik KPK. "Saya belum dapat informasi," kata Johan.

KPK rencananya menjadwalkan pemeriksaan Andi pada Jumat 11 Oktober mendatang. Kali ini Andi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, KPK tidak mengungkapkan kepastian, apakah usai diperiksa nanti mantan Menteri Pemuda dan olahraga ini akan langsung ditahan. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya