Jadi Caleg, Wagub Sumsel Mengundurkan Diri

"Saat ini sedang diajukan permohonan mengundurkan diri, karena Wakil Gubernur Sumsel Eddy menjadi calon legislatif," kata Alex Noerdin.

oleh Addy Hasan diperbarui 07 Okt 2013, 21:35 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf mengajukan permohonan pengunduran diri karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR dalam Pemilu 2014 mendatang. Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Saat ini sedang diajukan permohonan mengundurkan diri, karena Wakil Gubernur Sumsel Eddy menjadi calon legislatif," kata Alex Noerdin di Palembang, Senin (7/10/2013).

Alex menuturkan Eddy mengundurkan diri sebagai wagub karena undang-undang melarang kepala daerah yang menjabat, anggota TNI, POlri dan PNS menjadi caleg. Bila yang bersangkutan menjadi caleg maka harus mundur.

"Sekarang sedang diproses pengunduran dirinya,"jelas Alex.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan HA Djauhari mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat mendesak Eddy Yusuf untuk segera mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur.

"Kita minta Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf segera mengirimkan surat pengunduran diri," ujarnya.

Karena, lanjut Djauhari, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, mantan Bupati Ogan Komering Ulu tersebut terbukti telah terdaftar sebagai calon anggota DPR dari salah satu partai politik dan tercatat dalam daftar calon tetap (DCT).

Ia menyatakan, sebagai warga negara Eddy berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan, namun harus sesuai aturan.

"Hak dia mau ikut pencalonan, namun aturan harus tetap dilaksanakan dimana setiap orang yang memiliki jabatan dalam eksekutif harus mengundurkan diri ketika maju menjadi calon anggota legislatif," tukas Djauhari.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Eddy Yusuf terdaftar sebagai calon DPR dari Partai Hanura untuk aerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1 dengan nomor urut 2. Eddy diharuskan mundur karena telah masuk Daftar Caleg Tetap atau DCT dan tidak bisa mundur sebagai caleg. Pengunduran diri Eddy sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi,  DPRD kabupaten dan kota, pada pasal 51 (11).(Ant/Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya